SUARA ISENMULANG.COM | KALIMANTAN TENGAH – Pelaksanaan Ritual Keagamaan Tiwah menjadi puncak upacara suci bagi umat Hindu Kaharingan, khusus masyarakat suku Dayak di Provinsi Kalimantan yang ada di 13 Kabupaten 1 Kota. Pelaksanaan Tiwah merupakan wujud penghormatan dan bakti tertinggi kepada orang tua serta saudara yang telah meninggal dunia, dengan tujuan mengantarkan arwah menuju Lewu Tatau atau Sorga sesuai ajaran Hindu Kaharingan.
Pelaksanaaan Upacara Ritual Tiwah sakral bagi penganut Agama Hindu Kaharingan dan wajib di laksanakan oleh keluarga yang melaksanakan Tiwah, dalam Pelaksaan Ritual Tiwah acara tersebut tidak ada kaitannnya dengan Perjudian dengan berkedok Usik Liau, hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan Pusat [MB – AHK] Kalimantan Tengah kepada Wartawan Suara Isen Mulang.Com Kalimantan Tengah Salampak A.S Djantan S.Hut, Minggu [09/08/2026] Pukul 15.40 Wib.
Menurut Ketua Umum Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan Pusat [MB – AHK] Kalimantan Tengah Drs. Walter S. Penyang ketika di Konfirmasi, Inti Pertama dari Tiwah merupakan Upacara Ritual sakral yang bagi Penganut Agama Hindu Kaharingan dan juga wajib dilaksanakan oleh Pihak keluarga “Liau Haring Kaharingan” yang belum di Tiwahkan sebagai tanggung Jawab mereka Melaksanakan Tiwah. Pelaksanaan Tiwah menggunakan : Basir, Upu, Hanteran dan Tergantung sepanjang Kemampuan Keluarga masing – masing yang melaksanakan Tiwah.
Walter S. Penyang menekankan, Inti sebenarnya di dalam Tiwah tidak adanya mengenal ada “Judi” dengan Istilah Usik Liau [Permainan Arwah], yang Namanya Usik liau itu contohnya seperti permainan sepak sawut itu yang benar, biasanya di adakan pada saat ada kematian untuk memperpanjang malam. Kalau usik liau [Permainan Arwah] yang berbentuk Dadu, Bola Gulir dan Kartu Remi itu tidak ada hubungannya dengan Acara Tiwah, kalau Permainan itu ada, itu untuk mereka berlindung di acara Tiwah dan melegalkan “Judi” untuk adat. Adat tidak seperti itu, manusia yang membuat seperti itu yang tidak mengerti dengan Acara Tiwah. Intinya Acara Tiwah tidak ada Hubungan dengan “Judi”, dan tidak dibenarkan adanya “Judi” ungkap Walter S. Penyang dengan nada Tegas.
Makanya Pelaksanaan di Area Ritual Tiwah itu ada di buat Hinting Pali [Pantangan] bahwa di sekitar itu tidak boleh adanya Mabuk minuman Keras, Narkoba dan Di Larang Membawa senjata Tajam kecuali Pihak Panitia untuk kegiatan acara Tiwah tersebut. Apabila ada Oknum yang membuka “Judi” jauh dari radius Area Tiwah itu bukan tanggung jawab Penyelengara Upacara Tiwah artinya tanggung jawab Pribadi Oknum yang membuka “Judi” tersebut.
Saya sangat senang kepada Wartawan Suara Isen Mulang.Com Kalimantan Tengah kalau ada bukti buatkan Laporan masukan di dalam Berita bahwa “Judi” itu tidak benar dan kami Lembaga mendukung bahwa “Judi” di Agama Kaharingan itu tidak ada dan Kami Lembaga dengan tegas menyampaikan kepada Majelis Daerah, Majelis Kelompok dan Majelis Resort bahwa di Surat Rekomendasi menyatakan tidak ada bahwa acara Tiwah itu “Judi”, Mabuk akibat minuman keras dan membawa senjata Tajam.
Dalam Hal ini, kata Walter S. Penyang, Kami berpesan kepada Majelis Daerah jangan diberi surat Rekomendasi tanyakan dulu apakah mereka yang ingin menyelegarakan acara Tiwah hanya ingin membuka “Judi” dan kalau bisa di buat surat Pernyataan kalau sampai membuka “Judi” lebih baik di tutup. Peranan Damang dan Batamat tidak ada kaitanya hubungan dengan Agama Kaharingan. Damang urusan Adat dan Batamat mengurus Adat. Apalagi ada Oknum Damang membuka dan beking “Judi” itu urusan tanggung jawab mereka.
Harapan kami ke depan acara Tiwah Agama bisa dilaksanakan sesuai dengan Ritual yang ada sehingga berjalan dengan baik dan sesuai Aturan – aturan mentaati ada Pali [Pantangan] yang harus di ikuti dan serta bekerjasama dengan Pemerintah, Masyarakat dan Lembaga Adat harus Kompak untuk memerangi jangan “Judi”, tuturnya.
Hal tersebut juga di ungkapkan sekretaris Umum Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan Pusat [MB – AHK] Kalimantan Tengah Dr. Pranata, S.Pd, M.Si mengukapkan, Ritual Tiwah adalah Ritual Suci tidak ada kaitannya dengan “Judi” Karena setiap Pelaksanaan Ritual Tiwah pasti di keluarkan Rekomendasi oleh Majelis sebagai Pelaksana.
Di dalam surat Rekomondasi ada tertuang : Di Larang membuka Perjudian dalam jenis apa pun, di larang untuk minuman – minuman Keras, di Larang Narkoba dan di larang membawa senjata Tajam selain untuk keperluan upacara serta Mentaati Aturan – aturan Pali [Pantangan] dan sebagainya.
Jadi disitu sudah jelas isi Rekomondasi yang menjadi kesepakatan Keputusan Bersama yang di keluarkan dari Majelis mana pun berdasarkan surat keputusan rapat Koordinasi terakhir yang di laksanakan Majelis besar dengan seluruh Majelis Daerah dan Lembaga Fertisval Tandak bahwa di larang membuka “Judi” di dalam Pelaksanaan Upacara Tiwah.
Apabila membuka “Judi” Terutama di luar Area tempat Pelaksanaan Upacara Tiwah maka harapan Kami selaku Majelis agar itu menjadi tugas dan Tanggung Jawab dari pihak Aparat Kepolisian. Karena “Judi” sudah jelas melanggar Hukum Positip dan silahkan Aparat Kepolisian untuk membubarkan Perjudian tetapi tidak membubarkan Pelaksanaan Upacara Ritual Tiwah, Upacara Ritual Tiwah tetap berjalan dan terlaksana itu harapan kami dari Majelis. Kami juga berharap seluruh beserta Pengurus Majelis Lembaga dan Majelis Daerah dan Bersama Aparat Ayo? Untuk memerangi jangan “Judi” karena Usik Liau itu hanya sebagai Tameng.
Kami dari Majelis apabila seandainya terbukti ada Oknum yang melakukan mengeluarkan Melegalkan Rekomendasi dari pihak Majelis Daerah, Pihak Majelis Resort mengijinkan hal “Judi” tersebut, segera laporkan ke Kami dan kami akan mengintruksikan untuk mencabut Jabatan tersebut apabila berhubungan dengan Organisasi Majelis Besar.
Upacara Tiwah tidak ada hubungan dengan Damang, Ormas seperti Batamat dan lain – lain karena Tiwah itu Ritual. Hubungan Damang itu sebagai Lembaga Adat, apabila seandainya ada Perkelahian? Peranan Damanglah yang menyelesikan secara Adat, itu pun biasanya bisa di selesaikan melalui yang punya Penyelegara Pelaksanaan Ritual Tiwah dengan melalui Singer [Denda]. Karena itu di Area Tiwah tersebut sudah ada di pasang Pengumuman untuk tidak membuat keributan, Papar Sekretaris Umum MB -AHK.
[Salampak Djantan]












