Hukum

GDAN Protes Tuntutan Ringan Gembong Narkoba Saleh

×

GDAN Protes Tuntutan Ringan Gembong Narkoba Saleh

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) mengecam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut enam tahun penjara terhadap terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba, M. Salihin alias Saleh. GDAN menilai tuntutan tersebut tidak sebanding dengan skala kejahatan yang dilakukan.

Ketua Umum GDAN, Sadagori Henoch Binti atau Ririen Binti, mengatakan, sensitivitas masyarakat Dayak terhadap kejahatan narkoba sangat tinggi, sehingga tuntutan rendah tersebut dianggap mengusik rasa keadilan. “Kita akan terus melawan, sehingga Saleh mendapat hukuman maksimal atas perbuatannya yang sudah menghancurkan kehidupan masyarakat Dayak,” ujarnya, Rabu (19/11).

Ririen mempertanyakan alasan JPU menuntut jauh di bawah ancaman maksimal 20 tahun penjara. Ia mencontohkan kasus serupa di Jambi pada Agustus lalu, ketika JPU menuntut dua terdakwa TPPU narkoba masing-masing 12 dan 10 tahun penjara.

GDAN berencana menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Palangka Raya menjelang putusan. “Kita meminta para hakim yang menangani kasus Saleh, berani menjatuhkan vonis maksimal terhadap sang gembong narkoba ini,” tegasnya.

Sekretaris Jenderal GDAN, Ari Yunus Hendrawan, menyatakan, tuntutan ringan untuk Saleh mencederai hati masyarakat Dayak dan mengulang kekecewaan tahun 2022, ketika Saleh divonis bebas dalam perkara kepemilikan 200 gram sabu. Ia menilai perputaran uang yang dikendalikan Saleh mencapai ratusan miliar rupiah dan termasuk peredaran narkoba skala besar.

“Tuntutan maksimal adalah refleksi dari semangat masyarakat untuk memerangi narkoba sebagai kejahatan luar biasa, dan sebagai efek jera bagi jaringan kejahatan sejenis,” kata Ari.

Tokoh adat Dayak sekaligus Ketua I GDAN Bidang Adat dan Sanksi, Dandan Ardi, juga menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap tuntutan JPU. Ia menilai tuntutan enam tahun terhadap gembong narkoba dengan perputaran uang ratusan miliar rupiah sangat tidak masuk akal.

Saleh, yang dikenal sebagai bandar besar narkoba di kawasan Ponton, menjalani sidang tuntutan pada Selasa (18/11). JPU Kejati Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo, menuntutnya berdasarkan pasal-pasal TPPU dan UU Narkotika, dengan berkas tuntutan setebal 79 halaman.

“Menuntut dan menyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan ini menjatuhkan pidana enam tahun penjara kepada terdakwa M. Salihin alias Saleh,” kata Dwinanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *