PALANGKA RAYA – Terdakwa Saleh bin Abdullah alias Salihin dituntut enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait peredaran narkotika. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/11/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo membacakan tuntutan resmi dan menegaskan, Saleh yang dikenal sebagai eks bandar besar narkotika di kawasan Puntun harus menerima hukuman berat atas upayanya menyamarkan harta hasil kejahatan.
JPU juga meminta penyitaan seluruh aset yang dicuci terdakwa. Aset tersebut terdiri dari uang tunai Rp902.504.000, sebidang tanah dan bangunan seluas 472,5 m² di Jalan Melati Palangka Raya, serta satu unit ruko dua lantai.
Dalam tuntutannya, JPU mengenakan pasal berlapis, meliputi Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 137a dan Pasal 137b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dwinanto menjelaskan, tuntutan ini merupakan hasil pertimbangan mendalam mengingat besarnya aset yang diperoleh dari bisnis narkotika. “Pertimbangan kami memang enam tahun. Ini hasil setimpal, karena tujuan undang-undang adalah mengejar aset. Kita harus membuktikan aset itu merupakan hasil kejahatan dan layak disita menjadi pemasukan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, nilai tanah dan ruko yang disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar berdasarkan harga saat pembelian sekitar enam tahun lalu.
JPU juga berharap kasus ini menjadi pemicu bagi penyidik untuk selalu menggabungkan TPPU dalam penanganan perkara narkotika. Fokus utama penindakan, lanjutnya, adalah memiskinkan pelaku dan merampas aset hasil kejahatan untuk negara.
“Tujuannya bukan hanya menghukum pidana narkotikanya, tapi juga merampas asetnya supaya menjadi pemasukan negara,” pungkasnya.


