SUARA ISENMULANG.COM | PALANGKA RAYA – Seorang ibu rumah tangga berinisial PDD [68] Tahun. Kaget dan Marah ketika mengetahui ada seorang Oknum PNS wanita di Duga Memalsu Tanda Tangan dirinya, pada surat Pernyataan Tanah Atas Nama Anograriane Desi yang di duga Memalsu Tanda Tangannya pada bagian Pernyataan Perwatasan / Berbatasan Tanah milik ibu Pancar Dali Djinu yang terletak di Jalan Bukit Keminting XV di atas Pengaringan. Hal itu di Ketahui oleh Ibu Pacar Dali Djinu yang memberitahukan melalui Anak ibu tersebut.
Karena merasa tidak di minta secara langsung oleh Sdr. Anograriane Desi, ibu tersebut melalui Anaknya Christomie Dewal Djantan, S.Pd dan Salampak A.S Djantan, S.Hut untuk melakukan Pelaporan Kepada Pihak Kepolisian Daerah dalam Hal ini ke DIR KRIMSUS Polda Kalimantan Tengah pada Tanggal [07 /04 /2025]. dengan membuat Surat Pernyataan tidak pernah Mengetahui dan Menanda tangani Surat Berita Acara Pemeriksaan Tanah Atas Nama Anograriane Desi di atas Metral Rp. 10.000 [Sepuluh Ribu Rupiah] dan siksaksikan dari Anak – anak Kandungnya dan Surat Pernyataan tersebut di sampaikan kepada Pihak Kepala Kepolisian Daerah Propinsi Kalimantan Tengah, Walikota Palangka Raya, Camat Jekan Raya, Lurah Palangka, Ketua Rw. XVI Kelurahan Palangka dan Ketua Rt. 007/ Rw. XVI Jalan Bukit Keminting.
Sejurus dalam hal itu Salampak A.S Djantan, S.Hut selaku Media Online Suara Isenmulang.Com Kalimantan Tengah pada Hari Jum’at Tanggal [16 /05 / 2025] Pukul 14. 20 Wib. Melakukan Konfirmasi kepada Lurah Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Dawid, S.Sos mengatakan, bahwa dia tidak mengetahui dan belum menjabat pada waktu itu sehingga dia menyarankan untuk mendatangi Bapak Berita Asi, S.Sos, dulu bertugas sebagai Juru Ukur di Kelurahan Palangka, sekarang Berita Asi, S.Sos menjabat sebagai Lurah Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya. Menurut Lurah Palangka Dawid, S.Sos menduga bahwa Anograriane Desi juga Memalsu Tanda Tangan Berita Asi, S.Sos.
Pada hari Kamis, Tanggal [10 /07 /2023] Pukul 12.20 Wib. Wartawan Media Suara Isen Mulang. Com Kalimantan Tengah Membuat Surat secara Tertulis dengan Nomor : 016 / SKU 25. untuk melakukan : “KONFIRMASI” Kepada Lurah Ketimpun Kecamatan Jekan Raya Berita Asi, S. Sos. Surat Secara tertulis tersebut di Terima langsung Staf Pegawai Kelurahan yang bertugas pada waktu itu bernama Ibu Agustina dengan Buku Surat Masuk Nomor Agenda : 66 di Kantor Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya.
Pada hari yang sama Ketika Media ini mengkonfirmasi kepada Berita Asi, S.Sos yang sekarang menjabat Lurah Petuk Ketimpun di ruang Kerjanya mengatakan, untuk sementara ia mengakui menanda Tangani Surat Berita Acara Pemeriksaan Tanah karena waktu itu saya sebagai Staf Pegawai Kelurahan, Kecamatan Jekan Raya. Namun saya Lupa? pada tahun 2003 yang lalu, apa saya yang buat, atau yang bersangkutan Pemilikan An. Anograriane Desi yang membuat Surat pernyataan Tanah itu, karena waktu itu sebelum saya tanda Tangan di dalam Berita Acara Surat Keterangan Tanah sudah ada dulu tanda Tangan Bapak lurah Hapner, BA [Pensiun], setelah itu Baru saya tanda Tangan Karena di dalam Surat tanah tersebut kami sebagai Petugas Pemeriksa / Pengukur, ada Tanda Tangan Ketua Rw. XIX An. Erensiul Tengara, S.H serta ada Tanda Tangan Ketua Rt.O7 An. Minardo, SE di Surat tersebut, Ucapnya.
Menurut Berita Asi menerangkan, bahwa kami adalah Pelayanan hakekatnya Positif sehingga tidak inisiatif Negatif dan tidak tahu di balik itu ada meniru [memalsukan] tanda Tangan perhelatan Perwatasan Tanah, sehingga melibatkan merugikan orang lain dari Surat Berita Acara Pemeriksaan Tanah tesebut Di Duga Pemilikan An. Anograriane Desi. Untuk itu kami akan mencoba mempertemukan Kedua belah Pihak yang bersangkutan untuk di selesaikan secara internal Kekeluargaan dan meminta waktu di karenakan masih dalam keadaan Kesibukan Tugas dan saya akan Mencoba menyampaikan hal ini ke Bapak Ketua Rt. O07/ Rw. XVI Kelurahan Palangka Rio Bravo yang menjabat sekarang, ungkapnya Lurah Petuk Ketimpun Kecamatan Jekan Raya Kepada Media Online Suara Isenmulang.Com kalimantan Tengah.
Berita Asi, S. Sos yang sudah menjabat Lurah Petuk Ketimpun, Palangka Raya akan melakukan Mediasi pada Pihak Ahli Waris Pada Tanggal 10 Juni 2025 hingga saat ini Tanggal 28 November 2025 yang sudah memasuki 6 Bulan tidak terilisasi Pertemuan tidak terwujud.
Pada hari Jum’at tanggal [28 / 11/ 2025] pada Pukul 10.01 Wib Kembali Media Suara Isenmulang.Com Kalimantan Tengah menghubungi Berita Asi, S.Sos di Kantor Kelurahan Petuk Ketimpun dia mengatakan “Saya sudah Menghubungi kepada Pihak yang di Duga Memalsu [Anograriane Desi] untuk melakukan Pertemuan kepada Pihak Anak Ibu Pancar Dali Djinu namun yang bersangkutan tidak mau. Berita Asi, S.Sos juga menyampaikan bahwa Anograriane Desi membuat Surat Pembaharuan [SPPT Tanah] di Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya”, Ucapnya Berita Asi.
[Salampak Djantan]
